Hari ini, Selasa, 18 Februari 2025, SMPN 3 Banyuwangi mendapat kunjungan sosialisasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur Wilayah Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan siswa tentang bahaya narkotika dan pentingnya hidup sehat.
Dalam sosialisasi ini, BNN mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, serta Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional.
Kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran siswa tentang bahaya narkotika dan pentingnya hidup sehat. Dalam kegiatan ini, siswa SMPN 3 Banyuwangi juga diberikan informasi tentang cara menghindari narkotika, gejala penyalahgunaan narkotika, dan pentingnya berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh siswa kelas 8 SMPN 3 Banyuwangi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan kesadaran yang lebih baik bagi siswa tentang bahaya narkotika dan pentingnya hidup sehat, serta dapat memberikan dampak positif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja.