Pendidikan merupakan salah satu hak dasar setiap warga negara, semua anak berhak mendapatkan pendidikan dan pelayanan disekolah,utamanya wajib beajar 9 Tahun. Dan selanjutnya peserta didik sebagai subjek pendidikan yang memiliki potensi untuk tumbuh dan berkembang namun juga memiliki keterbatasan, sehingga memerlukan bantuan yang merupakan layanan bimbingan. Mereka datang dari keluarga yang beranekaragam ada yang harmonis, broken home, ada yang tidak mampudengan berkembangnya teknologi yang pesat. Sekolah diyakini bisa memfasilitasi peserta didik dengan melalui bimbingan dan layanan untuk mengetahui perkembangan peserta didik di sekolah tersebut. Sebagai Konselor/ Guru Bimbingan dan Konseling di sekolah selalu memberikan bantuan dan layanan pada semua siswa baik yang punya masalah maupun tidak punya masalah (siswa berprestasi, siswayang patuh dan lainsebagainya.
Bimbingan dan Konseling mempunyai peran penting untuk mencapai tujuan pendidikan nasionaldalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional; membantu satuan pendidikan dalam upaya mewujudkan suasana yang kondusif untuk penyelenggaraan pendididkan membantu peserta didik dalam mencapai perkembangan secara utuh dan optimal, pengendalian diri dan kemandirian dalam kehidupannya. Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan terus berkembang seiring dengan perkembangan Iptek dunia kerja, dalam dinamika kehidupan masyarakat yang berdampak pada perkembangan karakteristik peserta didik.
Layanan Bimbingan dan Konseling
- Konseling Sebaya
- Home Visid
- Konseling Individu
- Konseling Kelompok